PELAKU SIHIR DIHUKUMI KAFIR

No Comments
Para dukun dan tukang sihir mereka melakukan praktek sihir berdasarkan syarat dari syaithan dan para jin dan semakin besar pelanggaran syariat seorang dukun dan tukang sihir maka semakin besar pula ketaatan syaithan kepadanya.

Tukang sihir yang bekerja sama dengan jin dan syaithan maka dia kafir berdasarkan pendapat jumhur ulama pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah walaupun Imam Syafii mengatakan dia tidak dibunuh dan dihukum kecuali jika terbukti bahwa sihir yang ia gunakan membunuh orang lain.

Dizaman Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu beliau mengirim surat kepada para gubernurnya dengan perintah untuk membunuh para tukang sihir laki- laki dan perempuan, hendaknya hal seperti ini tidak boleh dilakukan dengan tindakan sendiri tanpa perintah dari pemimpin atau ulil amri yang berwenang. Sebagaimana Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu.

Oleh : Abu Zahra

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.