■ Banyak persoalan yang kita hadapi tapi belum ada kepastian hukum. Walaupun sebenarnya rambu-rambu hukum itu sudah tersedia tapi belum terolah.
■ Semua yang Dilakukan oleh manusia mengandung positif dan negatif. Dengan bahasa lain, ada maslahat dan ada mafsadat. Tentunya ini berlaku pada persoalan yang belum ada kepastian hukumnya secara qath'iy.
■ Adapun perkara yang sudah dijelaskan nas secara qath'i, sudah dipastikan tidak ada negatif atau mafsadat pada status hukumnya.
Misalnya hukum memakan babi yg jelas keharamannya secara qath'iy, pasti kemashlahatannya jelas dan nyata tanpa perlu diragukan. Walaupun ada ahli / pakar yg mengatakan babi itu ada mashlahatnya.
■ Ada pun perkara yang blm ada nas qath'iy yg menjelaskannya, maka ruang ijtihad terbuka untuknya tapi tetap saja memperhatikan mashlahat dan mafsadatnya.
■ Terakhir ini, sejak Syaikh Abul Barro Usamah bin Yasin al Ma'aniy mengatakan bahwa menyebarkan video pasien yg sedang kerasukan atau reaksi adalah tindakan yang tidak baik, banyak orang yang bertanya kepada saya.
Saya jawab sesuai dengan apa yang disampaikan Syekh.
■ Syaikh mengatakan bahwa ada 3 alasan mengapa penyebaran video itu tidak boleh :
1. Karena akan menimbulkan pandangan buruk kpd ummat Islam. Sebab yang menonton tayangan itu bukan hanya kaum muslimin.
2. Akan menimbulkan rasa takut terhadap ruqyah sebab orang memandang ruqyah bisa menyebabkan orang kerasukan dan sebagainya.
3. Orang yang diruqyah tidak merasa puas jika tidak ada reaksi saat diruqyah karena menurut video yang ditontonnya setiap orang yang diruqyah harus reaksi. Akhirnya, tidak sedikit pasien yang diruqyah bersandiwara seakan-akan jin merasukinya padahal tidak. Celakanya, sang peruqyah menganggap pasien serius mengalami gangguan. Poin ke 3 ini, tambahan saya.
■ Syaikh mengatakan sama saja hukumnya, baik dengan izin pasien yang diruqyah maupun tanpa izinnya. Karena efeknya terhadap penonton sama.
■ Syaikh mengecualikan jika ruqyah itu tidak memberi kesan spt yg telah disebutkan diatas spt ceramah ttg ruqyah atau praktik ruqyah yg tidak menampilkan reaksi yg dapat disalahpahami.
■ Yang juga menjadi pertanyaan adalah mengapa pihak yang mempertontonkan video itu lebih menekankan tayangan kepada kasus yang reaksi saja? Karena nilai "jualnya" ada pada reaksi yang ditampilkan. Kalau pasien yang dibacakan itu hanya diam, tidak ada nilai "jualnya".
■ Jika kita mengatakan bahwa penyebaran video ruqyah itu ada manfaatnya, ya jelas ada. Tapi pandangan / pendapat itu mesti mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya juga.
■ Menurut kaidah fiqih "Jika berkumpul halal dan haram (boleh dan tidak), maka yang haram dimenangkan" (Idzaajtama'al halaalu wal haraam ghullibal haraam) . Jika boleh dan tidak itu bertentangan, maka keputusan sebaiknya jatuh pada yang tidak boleh.
■ Kaidah fikih yang lain menyebutkan "Menolak keburukan lebih didahulukan daripada menetapkan kebaikan" (Dar'ul mafaasid muqaddamun 'ala jalbil mashaalih).
■ Sebagai muslim kita tentu memilih yang terbaik meskipun ada pilihan lain yang dibolehkan. Seandainya mempertonton pasien kesurupan itu boleh tapi tentu ada pilihan lain yang mengandung maslahat. Sholat tidak memakai baju sah jika pusat dan lutut tertutup, tapi jika anda pergi ke Masjid dalam keadaan seperti itu, apakah beretika?
■ Tulisan ini bukan harga mati dan masih boleh di didiskusikan. Saya hanya ingin menyampaikan pendapat dan pendapat saya ini sejak lama sudah ada sebelum bertemu Syaikh Abul Barro. Bahkan beberapa waktu yang lalu ada pihak TV yg ingin meliput saya meruqyah, saya tolak dengan halus.
■ Pernah sekali saya meruqyah direkam dan disiarkan di televisi pada tahun 2006 oleh TV Astro dari Malaysia tanpa ada bayaran atau kontrak apa pun. Setelah itu, tidak pernah lagi karena saya melihat mafsadat atau negatifnya.
■ Bagi saudara-saudaraku peruqyah yang disiarkan televisi atau yang mengunggah video ke yuotube, silahkan saja melakukan apa yang diyakininya.
■ Tapi, hindarilah tindakan yang menimbulkan dugaan negatif seperti menampar, meninju perut, mencekik atau memukul leher. Dan yang paling penting, perbaiki bacaanmu, wahai saudaraku !
■ Semoga Allah menuntun langkah kita dengan hidayah-Nya. Amin.
===========
Tuaran, SABAH : 3 November 2018
Musdar Bustamam Tambusai
(Founder MATAIR/Majlis Talaqqi Ilmu Ruqyah Internasional)
■ Semua yang Dilakukan oleh manusia mengandung positif dan negatif. Dengan bahasa lain, ada maslahat dan ada mafsadat. Tentunya ini berlaku pada persoalan yang belum ada kepastian hukumnya secara qath'iy.
■ Adapun perkara yang sudah dijelaskan nas secara qath'i, sudah dipastikan tidak ada negatif atau mafsadat pada status hukumnya.
Misalnya hukum memakan babi yg jelas keharamannya secara qath'iy, pasti kemashlahatannya jelas dan nyata tanpa perlu diragukan. Walaupun ada ahli / pakar yg mengatakan babi itu ada mashlahatnya.
■ Ada pun perkara yang blm ada nas qath'iy yg menjelaskannya, maka ruang ijtihad terbuka untuknya tapi tetap saja memperhatikan mashlahat dan mafsadatnya.
■ Terakhir ini, sejak Syaikh Abul Barro Usamah bin Yasin al Ma'aniy mengatakan bahwa menyebarkan video pasien yg sedang kerasukan atau reaksi adalah tindakan yang tidak baik, banyak orang yang bertanya kepada saya.
Saya jawab sesuai dengan apa yang disampaikan Syekh.
■ Syaikh mengatakan bahwa ada 3 alasan mengapa penyebaran video itu tidak boleh :
1. Karena akan menimbulkan pandangan buruk kpd ummat Islam. Sebab yang menonton tayangan itu bukan hanya kaum muslimin.
2. Akan menimbulkan rasa takut terhadap ruqyah sebab orang memandang ruqyah bisa menyebabkan orang kerasukan dan sebagainya.
3. Orang yang diruqyah tidak merasa puas jika tidak ada reaksi saat diruqyah karena menurut video yang ditontonnya setiap orang yang diruqyah harus reaksi. Akhirnya, tidak sedikit pasien yang diruqyah bersandiwara seakan-akan jin merasukinya padahal tidak. Celakanya, sang peruqyah menganggap pasien serius mengalami gangguan. Poin ke 3 ini, tambahan saya.
■ Syaikh mengatakan sama saja hukumnya, baik dengan izin pasien yang diruqyah maupun tanpa izinnya. Karena efeknya terhadap penonton sama.
■ Syaikh mengecualikan jika ruqyah itu tidak memberi kesan spt yg telah disebutkan diatas spt ceramah ttg ruqyah atau praktik ruqyah yg tidak menampilkan reaksi yg dapat disalahpahami.
■ Yang juga menjadi pertanyaan adalah mengapa pihak yang mempertontonkan video itu lebih menekankan tayangan kepada kasus yang reaksi saja? Karena nilai "jualnya" ada pada reaksi yang ditampilkan. Kalau pasien yang dibacakan itu hanya diam, tidak ada nilai "jualnya".
■ Jika kita mengatakan bahwa penyebaran video ruqyah itu ada manfaatnya, ya jelas ada. Tapi pandangan / pendapat itu mesti mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya juga.
■ Menurut kaidah fiqih "Jika berkumpul halal dan haram (boleh dan tidak), maka yang haram dimenangkan" (Idzaajtama'al halaalu wal haraam ghullibal haraam) . Jika boleh dan tidak itu bertentangan, maka keputusan sebaiknya jatuh pada yang tidak boleh.
■ Kaidah fikih yang lain menyebutkan "Menolak keburukan lebih didahulukan daripada menetapkan kebaikan" (Dar'ul mafaasid muqaddamun 'ala jalbil mashaalih).
■ Sebagai muslim kita tentu memilih yang terbaik meskipun ada pilihan lain yang dibolehkan. Seandainya mempertonton pasien kesurupan itu boleh tapi tentu ada pilihan lain yang mengandung maslahat. Sholat tidak memakai baju sah jika pusat dan lutut tertutup, tapi jika anda pergi ke Masjid dalam keadaan seperti itu, apakah beretika?
■ Tulisan ini bukan harga mati dan masih boleh di didiskusikan. Saya hanya ingin menyampaikan pendapat dan pendapat saya ini sejak lama sudah ada sebelum bertemu Syaikh Abul Barro. Bahkan beberapa waktu yang lalu ada pihak TV yg ingin meliput saya meruqyah, saya tolak dengan halus.
■ Pernah sekali saya meruqyah direkam dan disiarkan di televisi pada tahun 2006 oleh TV Astro dari Malaysia tanpa ada bayaran atau kontrak apa pun. Setelah itu, tidak pernah lagi karena saya melihat mafsadat atau negatifnya.
■ Bagi saudara-saudaraku peruqyah yang disiarkan televisi atau yang mengunggah video ke yuotube, silahkan saja melakukan apa yang diyakininya.
■ Tapi, hindarilah tindakan yang menimbulkan dugaan negatif seperti menampar, meninju perut, mencekik atau memukul leher. Dan yang paling penting, perbaiki bacaanmu, wahai saudaraku !
■ Semoga Allah menuntun langkah kita dengan hidayah-Nya. Amin.
===========
Tuaran, SABAH : 3 November 2018
Musdar Bustamam Tambusai
(Founder MATAIR/Majlis Talaqqi Ilmu Ruqyah Internasional)
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.