Ruqyah dengan tanah dan air ludah
Terdapat Riwayat bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan pengobatan dengan tanah dan air ludah, kemudian beliau membaca doa:
بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيْمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا
“Dengan menyebut Nama Allah, (debu) tanah bumi ini dengan air ludah sebagian di antara kami dapat menyembuhkan penyakit di antara kami dengan seizing Robb kami.” (HR. Bukhari).
Penjelasan para ulama
Penjelasan para ulama menunjukkan bahwa hadits tersebut adalah makna dzahirnya. Bukan takwil atau atau tidak percaya dengan berkata: “masa’ sih tanah dan air ludah yang kotor, jadi obat luka, mungkin ada takwil yang lain”.
Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullah menukil perkataan Imam An-Nawawi rahimahullah,
معنى الحديث أنه أخذ من ريق نفسه على إصبعه السبابة ثم وضعها على التراب فعلق به شيء منه ثم مسح به الموضع العليل أو الجريح قائلاً الكلام المذكور في حالة المسح
“Makna Hadits bahwa beliau mengambil air ludah dengan jari telunjuknya kemudian meletakkan (menempelkannya) ke tanah, maka akan ada tanah yang menempel kemudian mengusap tempat yang sakit atau luka sambil mengucapkan doa ketika mengucapkannya.”[1]
Begitu juga penjelasan dari Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),
هذا الحديث على ظاهره، وهو أن يعمد الراقي إلى بلِّ أصبعه بريق نفسه، ثم يمس بها التراب ، ثم يمسح بأصبعه على محل الوجع قائلاً هذا الدعاء
“Hadits ini bermakna dzahir, yaitu peruqyah (yang mengobati) membasahi jarinya dengan air liur, kemudian mengusap jari tersebut ke tempat yang sakit sambil mengucapkan doa tersebut.”[2]
Tentu saja tanah yang dimaksud adalah tanah yang alami, murni yang bersih bukan buatan atau sudah ada kontaminasi seperti tanah debu di lantai atau keramik.
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,
ولا يكفي البلاط ولا الفراش، ولا السرير ولا غير ذلك مما ليس بتُراب يَعْلَقُ باليد. والله أعلم
“Tidak boleh dengan debu tanah lantai, tikar atau kasur karena bukanlah tanah yang bisa ditempelkan jari.”[3]
Kemudian dijelaskan juga bahwa maksud tanah di sini adalah tanah secara umum di mana saja, bukan tanah khusus di Kota Madinah saja.
وأكثر العلماء على أن هذه الصفة عامة لكل راقٍ ولكل أرض. وذهب بعضهم إلى أن ذلك مخصوص برسول الله وبأرض المدينة . والصحيح هو الأول لعدم المخصص
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa air liur di sini bagi siapa saja dan debu tanah di mana saja. Sebagaian berpendapat hal tersebut khusus bagi tanah Madinah saja, akan tetapi yang shahih pendapat pertama yaitu tidak ada kekhususan.”
Pendangan secara medis
Kami belum menemukan penelitian ilmiah dalam hal ini, akan tetapi penelitian ilmiah bukan segalanya. Jika memang pengobatan tersebut manjur dan terbukti ampuh pada hampir semua orang, maka penelitian ilmiah yang belum bisa menelitinya karena keterbatasan ilmu peneliti.
Sebagaimana dahulu juga melakukan berbagai macam percobaan dengan pengobatan kemudian berhasil. Maka didalami oleh bebeapa orang yang disebut sebagai thabib. Mereka berdasarkan pengalaman yang teruji dan pengetahuan yang turun menurun.
Dari beberapa sumber Disebutkan beberapa penelitian (kami juga belum menelaah langsung, jika ada harap memberi tahu) bahwa air liur yang dihasilkan oleh manusia mengandung penghilang (penenang) yang kuat terhadap rasa sakit. Beberapa penelitian ilmiah menjelaskan bahwa kelenjar ludah manusia menghasilkan sekitar satu liter air liur per harinya, aliran dan gerakan air liur bisa membasmi kuman-kuman (disinfektan) dan menyimpan mineral penting untuk gigi seperti kalsium, fluorida, fosfat, dan magnesium.
Demikian juga tanah, dari beberapa sumber disebutkan bahwa tanah bisa menjadi media yang baik bagi air ludah untuk penyembuhan. Wallahu a’lam
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.