Hukum jual beli di masjid

No Comments
Pertanyaan :

Assalamualaikum Ustadz ijin tanya.
Hukum jual beli di pertokoan/tempat makan yang letaknya ada di lantai atas masjid itu bagaimana?

Jawaban :

Oleh Ust Alfan Bainofi (Ketua DPW QHI Jatim)

Bimillahirohmanirohim

Jika wakaf nya memang masjid di lantai bawah atau sebaliknya, maka boleh

Namun jika wakafnya adalah kedua lantai memang untuk masjid, maka haram memanfaatkan selain untuk fungsi masjid.

contoh ada yang punya gedung 2 lantai, lalu yang lantai bawah diwakafkan untuk masjid dan yang lantai 2 masih milik pribadi yang dibuat pujasera

Wallahu a'lam

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.