Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai masalah tersebut.
Muhammad bin Muflih mengatakan, al-Khollal berkata, “Sesungguhnya mandi di tempat seperti itu dibenci. Karena biasanya, air bekas mandi itu akan mengalir ke got dan comberan. Oleh karena wajib menjaga air al-Qur’an dari yang demikian itu. Dan tidak mengapa meminum air yang telah dibacakan ayat-ayat ruqyah, karena air itu mengandung sesuatu yang bisa mengantarkan pada kesembuhan.” [Al-Adab asy-Syar’iyyah: 2/441]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut: “Apakah boleh mandi dengan air yang telah diruqyah di kamar mandi? Beliau menjawab, “Ya, tidak mengapa mandi dengan air ruqyah di kamar mandi.” [Rekaman Fatwa Syaikh bin Baz, pada 8 Sya’ban 1419 H]
Sesuai kaidah fikih “al-Masyaqqah tajlibu at-taisir”. Maknanya, kesulitan itu menuntut kemudahan.
📚Judul Asli
الدرر البهية في بعض مساءئل الرقيه الشرعية
✍ Abu al-Barra` Usamah bin Yasin al-Ma’ani
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.